Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi Senilai 250 dollar AS per Orang

Menurut Nufransa, pembatasan juga termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi Senilai 250 dollar AS per Orang
Tribun
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penting untuk diketahui, bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga bagi anda yang baru pulang dari perjalanan dari luar negeri.

Demikian pesan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti kepada Anda yang suka atau sedang merencanakan bepergian ke luar negeri (LN).

Baca: Jadi Sorotan Tamu Undangan, Begini Cara Jokowi Sambut Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah

Apalagi yang suka berbelanja di negara yang dikunjungi, perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga.

Menurut Nufransa, pembatasan juga termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol.

"Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor," ” kata Nufransa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Kamis (9/11/2017).

Berita Rekomendasi

Perkecualian kata dia, diberikan untuk para pelintas batas.

Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:

Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border); Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dollar AS) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dollar AS) per orang per hari.

Lebih lanjut diakui Nufransa, walaupun sudah lama berlaku,banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan mengenai batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri itu.

Karena itu, tidak mengherankan jika terjadi kehebohan ketika peraturan ini mulai ditegakkan.


Apalagi, lanjut Nufransa, contoh penegakkan peraturan tersebut tersebar melalui video yang memperlihatkan pengenaan bea masuk dan pajak impor yang kemudian menjadi viral.

“Banyak protes dan gejolak yang terjadi. Utamanya adalah karena tidak adanya sosialisasi sebelumnya dan nilai pembatasannya yang dianggap terlalu kecil,” jelas Nufransa.

Namun demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu itu mengingatkan, bahwa kebijakan pembatasan ini tentu saja bertujuan baik untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia.

“Namun demikian, sebaik apapun sebuah kebijakan, apabila tidak dapat dikomunikasikan dengan baik, maka akan mendapatkan banyak tantangan. Terlebih lagi kebijakan tersebut sangat berdampak secara langsung pada kehidupan masyarakat dan sudah lama tidak diberlakukan secara ketat,” ungkap Nufransa.

Ia menilai reaksi keras masyarakat atas diberlakukannya aturan tersebut merupakan pelajaran yang baik bagi Kementerian Keuangan dalam membuat suatu kebijakan dan juga penerapannya.

“Banyak juga masukan yang diberikan oleh masyarakat terkait hal ini yang perlu mendapat perhatian. Masukan tersebut antara lain perlunya sosialisasi, penaikan nilai minimal pembatasan, dan konsistensi penegakan hukumnya,” kata Nufransa.

Terlepas dari itu semua, Nufransa mengemukakan, bahwa penegakkan peraturan ini hendak membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas