Tanggapan OJK Atas Rencana Nangroe Aceh Darussalam Tutup Bank Konvensional
Nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh berencana menutup bank operasional konvensional. Langkah ini akan dilakukan setelah qanun atau peraturan daerah (perda) tentang lembaga keuangan syariah (LKS) disahkan, sehingga nantinya hanya ada bank-bank syariah.
Agar bisa efektif berlaku, perda ini masih membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna.
Dalam qanun ini disebut, nantinya tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional untuk melayani nasabah non-muslim. Targetnya, qanun ini akan disahkan paling lambat akhir 2017.
Seperti dikutip dari Antara, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi menganut sistem riba, sehingga bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
Menanggapi qanun ini, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, perbankan di Aceh bisa menyesuaikan.
Baca: Pemerintah Usul Asing Bisa Punya Sertifikat HGB dan Hak Pakai Properti yang Dibeli di Indonesia
"Sekarang produk syariah banyak. Kami berharap masyarakat dan pengusaha bisa menyesuaikan," kata Wimboh ketika ditemui di Lapangan Monas, Rabu (22/11/2017).
Heru Krisriyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengaku masih akan mempelajari isi qanun tentang rencana penutupan bank konvensional di Aceh.
"Kami lihat dulu aturannya seperti apa," kata Heru. Terkait aturan ini, diharapkan bank konvensional di Aceh bisa melakukan penyesuaian.
Reporter: Galvan Yudistira
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.