Tak Akan Kena Sanksi, Asal Wajib Pajak Laporkan Sendiri Hartanya yang Belum Dimasukkan di SPT
“WP akan menyampaikan dalam bentuk SPT Masa PPh Final itu. Dicantumkan jenis hartanya dan nilainya,” kata Sri Mulyani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 dengan PMK No 165/2017. Revisi beleid ini salah satunya memberi kesempatan kedua bagi Wajib Pajak (WP) peserta amnesti pajak ataupun yang belum ikut untuk melaporkan seluruh hartanya, sehingga bisa terbebas dari sanksi.
Mereka tidak akan dikenai sanksi pajak asalkan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak. Sedangkan untuk yang sebelumnya sudah ikut amnesti pajak bisa memperbaiki Surat Penyampaian Harta (SPH).
Seiring dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak juga mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 23/2017. Aturan ini terbit pada tanggal 20 November 2017.
Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menjelaskan, yang diatur dalam Perdirjen Pajak ini tentang SPT Masa PPh Final bagi WP yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final ini.
“WP akan menyampaikan dalam bentuk SPT Masa PPh Final itu. Dicantumkan jenis hartanya dan nilainya,” kata Sri Mulyani, Rabu (22/11/2017) lalu.
Ia menerangkan, terkait penilaian harta, aturan acuannya adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 24/2017. SE ini mengatur penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk WP yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan beberapa pedoman nilai.
“Nilainya pakai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor. Kalau atas harta terdapat utang dikurangi dulu, jadi yang digunakan nilai bersih,” jelasnya.
Apabila WP tidak mau, WP juga boleh memakai nilai dari penilai publik. Selain itu, WP juga bisa minta Ditjen Pajak untuk menilai. Selama penilaian tersebut, Ditjen Pajak tidak boleh memeriksa dan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, saat WP mengajukan penilaian harta ke Ditjen Pajak, maka atas aset tersebut tidak bisa dilakukan pemeriksaan, kecuali ditemukan aset lain yang tidak dilaporkan.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus