Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendes Alokasikan 30 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja

Guna menggenjot daya beli masyarakat, saat ini pemerintah menyiapkan program "Padat Karya Cash" yang bertujuan untuk menggulirkan dana desa

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
zoom-in Mendes Alokasikan 30 Persen Dana Desa untuk Upah Pekerja
Syahrizal Sidik
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menggenjot daya beli masyarakat, saat ini pemerintah menyiapkan program "Padat Karya Cash" yang bertujuan untuk menggulirkan dana desa yang dipakai untuk proyek infrastruktur secara swakelola.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, program tersebut pada dasarnya akan menggunakan dana desa sepenuhnya untuk perekonomian desa.

Eko menjelaskan, di tahun depan Kemendes akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Jika saja dana tersebut seluruhnya untuk program padat karya cash, 30 persen-nya merupakan porsi untuk upah pekerja atau sekitar Rp 18 triliun.

"Dengan angka itu diharapkan bisa menciptakan daya beli sekitar Rp 90 triliun," ujar Eko saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun, saat ini, program Padat Karya Cahs terkendala aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebut bahwa proyek di atas Rp 200 juta harus dikerjakan oleh kontraktor besar atau tidak boleh swakelola.

"Presiden minta kepada Kepala LKPP untuk mengubah aturannya. Sekarang dana desa berapapun tidak boleh pakai kontraktor," terang Eko.

Pemerintah juga dalam waktu dekat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencana Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, dan juga dirinya.

Berita Rekomendasi

Diharapkan SKB tersebut segera terwujud, sehingga program Padat Karya Cash bisa berjalan di awal tahun depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas