Jokowi Akhirnya Teken Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji
BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Usai meresmikan secara resmi pengoperasian tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Presiden RI, Joko Widodo mencoba mobil listrik ezzyITS di gerbang tol Warugunung, Selasa (19/12). Presiden mengapresiasi mobil karya dosen dan mahasiswa ITS itu, Pemerintah nanti yang akan menjembatani hingga diproduksi masal hingga jadi Brand. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas:
a. menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
b. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17 Ayat (2) Perpres ini.