Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sawit sebagai Komoditas Srategis Nasional Harus Dilindungi

Sebagai komoditas strategis nasional, kelapa sawit layak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU)

Editor: Sanusi
zoom-in Sawit sebagai Komoditas Srategis Nasional Harus Dilindungi
KONTAN
Panen tandan buah segar kelapa sawit. 

Selain itu, sawit itu juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa. Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan
diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Selain banyak permasalahan lahan milik petani di Kalteng statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rijid, sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia. Kalau kita tidak segera bikin regulasi, maka tak menutup kemungkinan kita akan digeser Malaysia sehingga potensi penerimaan negara akan turun,” kata
Hamdhani.

Wakil Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mendukung RUU ini segera diundangkan. Menurutnya, keberadaan UU Perkelapasawitan menegaskan posisi sawit sebagai komoditas strategis nasional.

“Karena menyangkut penerimaan negara yang besar dan kesejahteraan masyarakat. Jadi memang industri ini harus dilindungi aturan khusus,” kata Rino.

Menurutnya, saat ini sawit hanya dibina oleh Ditjen Perkebunan. Sementara lembaga di bawah Kementerian Pertanian ini tidak hanya melakukan pembinaan terhadap sawit saja, tapi juga membina 127
komoditas perkebunan lainnya, sehingga kurang fokus.

Pihaknya optimistis, jika RUU ini diundangkan, maka permasalahan di tingkat petani akan bisa diselesaikan. Rino memaparkan selama ini petani sawit masih saja berkutat pada persoalan tata ruang,
sertifikasi, produktivitas tanaman yang rendah, lahan gambut, tata niaga tandan buah segar (TBS), serta kemitraan dengan perusahaan.

“Jadi RUU ini kami dukung masuk prolegnas 2018,” tegas Rino.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sejumlah LSM dan aktivis lingkungan kemarin menolak RUU Perkelapasawitan masuk dalam Prolegnas 2018. Alasannya, RUU ini tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Perkebunan dan PP Gambut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas