Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Provinsi Ini Siap Rilis Obligasi Daerah di 2018

Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyebut tiga pemerintah daerah siap menerbitkan obligasi daerah.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tiga Provinsi Ini Siap Rilis Obligasi Daerah di 2018
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri dalam mencari sumber pendanaan dalam pembangunan proyek infrastrukur, salah satunya dengan menerbitkan obligasi. 

Ketua Dewan Komisioer Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyebut tiga pemerintah daerah siap menerbitkan obligasi daerah. Ketiga pemerintah daerah tersebut tersebut antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

“Beberapa daerah sudah siap, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat siap,” kata Wimboh Santoso, saat menghadiri acara PINA Day di Jakarta, Kamis (18/1/2018). 

Namun, Wimboh belum bisa menyebut secara pasti berapa nilai emisi obligasi yang dirilis oleh masing-masing daerah tersebut. 

“Belum sampai angkanya, itu kan proyeknya banyak,” jelas Wimboh. 

Baca: Tronton Terbakar di Jalur Lintas Timur Sumatera

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, lanjut Ketua DK OJK ini, rilis obligasi daerah tersebut ditargetkan akan dilaunching pada tahun ini.   

“Ketentuannya sudah kita keluarkan, ada beberapa pemda yang siap akan mengeluarkan nati kita mudah mudahan 2018 ini bisa rolling,” jelas dia. 

Sebagaimana diketahui, OJK sudah merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah. Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. 

“Dengan adanya obligasi daerah, setiap pemda bisa mandiri mencari sumber pendanaa dalam membangun fasilitas publik. Tidak selalu mengandalkan dana dari APBD atau APBN, tapi bisa pakai obligasi,” ungkap Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso. 

Dirinya menyebut, adanya regulasi tersebut sekaligus menjadi jawaban, pasalnya saat ini banyak pemerintah daerah yang kesulitan membangun infrastruktur di daerah karena keterbatasan pembiayaan. Selain itu, Penerbitan POJK juga mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas