Bebani Biaya Produksi, Lelang Gula Rafinasi Dinilai Tidak Efektif
Selama ini, pelaku industri makanan dan minuman mendapatka gula rafinasi dengan melakukan pembelian berdasarkan sistem kontrak.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap menjalankan kebijakan lelang gula rafinasi. Kebijakan ini dinilai merugikan pengusaha, khususnya mereka yang tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, mengatakan pemerintah sebaiknya tidak memaksakan kebijakan ini untuk terus dijalankan.
Salah satu penyebabnya adalah kebijakan ini merugikan pengusaha, khususnya pengusaha yang tergolong IKM dan UMKM. Kebijakan ini hanya menambah panjang rantai distribusi dan juga biaya yang harus dikeluarkan.
Selama ini, pelaku industri makanan dan minuman mendapatkan gula rafinasi dengan melakukan pembelian berdasarkan sistem kontrak.
Banyak dari mereka yang sudah melakukan kontrak kerjasama dalam durasi waktu tertentu dengan produsen. Kalau mereka membeli lewat lelang, mereka akan dikenai biaya sejumlah Rp 100 per kilogram ke penyelenggara lelang. Biaya inilah yang dikeluhkan oleh para pengusaha.
Hizkia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) beralasan mereka memberlakukan sistem lelang karena ingin memfasilitasi pelaku usaha agar bisa membeli gula rafinasi langsung dari produsen. Namun persyaratan yang ditetapkan nyatanya memberatkan mereka.
"Mengomentari anggapan pelaku usaha sering dianggap menimbun gula, saya pikir hal ini tidak berdasar karena mereka tentu ingin membeli dan menggunakan bahan baku sesuai dengan kebutuhan karena sangat menyangkut biaya produksi,” tegasnya, Sabtu (20/1/2018).
“Hal ini tentu akan berakibat pada harga jual. Konsumen akan menjadi korban karena harus membayar lebih mahal. Pengusaha, khususnya pengusaha kecil, juga terancam gulung tikar karena terbebani biaya tambahan saat bertransaksi,” ujar Hizkia.
Pasar lelang gula kristal rafinasi akan menggelar transaksi jual beli dengan menggunakan metode permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). Volume penjualan atau pembelian yang diizinkan adalah sebanyak 1 ton, 5 ton dan 25 ton.