Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Dukung Pemerintah Tentukan Patokan Harga Batu Bara Domestik

Untuk menemukan solusi terbaik polemik harga batu bara dalam negeri, Pemerintah diimbau untuk segera menemukan titik tengah.

Editor: Content Writer
zoom-in Pengamat Dukung Pemerintah Tentukan Patokan Harga Batu Bara Domestik
Komopas/M Suprihadi
Ilustrasi tambang batubara. 

Untuk menemukan solusi terbaik polemik harga batu bara dalam negeri, Pemerintah diimbau untuk segera menemukan titik tengah, yang bisa diterima PT PLN dan pengusaha batu bara. Imbauan itu disampaikan Direktur Energy Watch Mamit Setiawan, Kamis (8/2/2018).

Pada Senin (5/2/2018) lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang PT PLN, Asosiasi Pengusaha Batubara Indoneisa (APBI), dan pengusaha batu bara besar seperti Adaro. Agendanya membahas penerapan harga khusus batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri.

Pembahasan dalam rapat tersebut berlangsung alot. APBI belum bisa menerima upaya pengendalian harga batubara menggunakan sekema domestic market obligation (DMO).

Menteri ESDM Ignasius Jonan yang memimpin langsung rapat tersebut, akhirnya memberi kesempatan PLN dan APBI untuk bmembahas secara business to business terlebih dulu, sebelum pemerintah menentukan solusi terbaik.

Menurut Mamit Setiawan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM perlu segera mencari jalan tengah terkait pengendalian harga batubara. Mengingat pergerakan harga batubara yang kini naik 60-70 dollar per metric ton berpotensi mencekik PLN yang 59,06 persen pembangkit listriknya menggunakan energi batubara.

"Karena penggunaan batu bara pada pembangkit-pembangkit itu sudah 59,06 persen, yang jelas itu sangat mempengaruhi biaya pokok produksi. Dampaknya adalah kemungkinan terjadinya kenaikan tarif listrik. Dimana batubara saat ini kan menggunakan HBA (harga batubara acuan) internasional, ini jelas memberatkan PLN," ujar Mamit Setiawan.

Menurutnya, opsi yang dapat diambil Kementerian ESDM terkait alotnya penetapan DMO yakni dengan menentukan batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price). Hal itu mengingat dalam penetapan harga batu bara terdapat dua kepentingan yang saling berkaitan, yakni kepentingan PLN sebagai satu-satunya penyelenggara listrik negara dan pengusaha batubara yang sama-sama tidak boleh dirugikan.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat harga batu bara tinggi, seperti saat ini mencapai 60-70 dollar per metric ton. Pemerintah harus mencari jalan tengahnya, berapa sebenarnya harga yang bisa diberikan kepada PLN. Misalnya 50 dollar per metric ton, dimana dari sisi pengusaha mereka tidak merasa dirugikan karena memang tidak terlalu jauh dengan HBA internasional," katanya.

Dengan begitu, lanjut Mamit, PLN dapat memperoleh harga yang lebih murah dari HBA yang saat ini mengalami kenaikan, di sisi lain pengusaha juga tidak mengalami kerugian yang cukup besar.

Selain itu, sekema batas atas dan batas bawah juga dapat menyelamatkan pengusaha ketika harga batubara mengalami penurunan.

"Harga terendah ini menjadi penyelamat juga bagi pengusaha, ketika harga batubara turun di angka 30 dollar per metrik ton, atau 40 dollar per metric ton, tetap Pemerintah dalam hal ini membeli di angka 50. Atau berapa nilai keekonomiannya," tadasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas