Kapal Cantrang Boleh Melaut Lagi, Ini Persyaratannya
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, masa pengalihan tersebut tidak ditentukan waktunya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengacu arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengizinkan kapal cantrang melaut lagi sampai masa pengalihan selesai dengan ketentuan tidak memakai alat tangkap cantrang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, masa pengalihan tersebut tidak ditentukan waktunya.
Susi membentuk Tim Khusus Peralihan Cantrang untuk melakukan pendataan, verifikasi dan cek fisik terhadap kapal cantrang.
"Kita data satu-persatu namanya, alamatnya, alasannya dan kapan siap beralih ke alat tangkap lain," terang Susi di Gedung Mina Bahari IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Baca: Direktur PT Sinar 99 Permai Buatkan ATM Khusus untuk Alirkan Uang Suap ke Bupati Ngada
Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments
Tahapan proses pendataan meliputi wawancara dengan pemilik kapal, pengumpulan dokumen terkait asli dan foto kopi, tanda tangan surat persetujuan beralih alat tangkap dan pemenuhan kewajiban memasang VMS dan pembayaran PNBP, dan melengkapi dokument untuk Surat Keterangan Melaut (SKM).
Dokumen yang perlu dibawa pemilik kapal termasuk NPWP, KTP, SIUP, KK, Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertifikat Kelayakan dan Grosse Akta.
Berdasarkan keterangan Tim Khusus Peralihan Cantrang, 229 kapal cantrang 229 kapal sudah menyanggupi penggantian alat tangkap dan diizinkan melaut.
Sementara itu, 111 kapal belum diizinkan melaut karena menolak mengalihkan alat tangkapnya.