Proyek Infrastruktur 'Elevated' Dihentikan Sementara Untuk Evaluasi, Apa Saja yang Akan Dibahas?
Pemerintah dipastikan menghentikan sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan menghentikan sementara seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur pada struktur layang yang menggunakan beban berat.
Penghentian dilakukan dalam rangka evaluasi besar-besaran pembangunan infrastruktur layang karena meningkatnya jumlah kecelakaan konstruksi.
Evaluasi nantinya akan dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan dibantu oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).
Lalu apa saja yang akan dievaluasi?
Ketua umum AKI yang juga Direktur Utama PT Adhi Karya Budi Harto menjelaskan evaluasi akan dilakukan pada metode kerja yang diterapkan, hingga sistem pelaksanaan.
Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan masuk ke dalam evaluasi terutama pada metode dan disiplin kerja.
"Yang dievaluasi itu metode kerja dan juga sistem pelaksananya. (Paling penting) metode, disiplin kerja," ucap Budiharto saat ditemui di Kantor Kementeran PUPR, Rabu (21/2/2018).
Agar lebih mendetail juga akan dibuat tim evaluasi yang terdiri dari lima sampai tujuh orang dari masing-masing kontraktor untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi ke pemerintah proyek mana yang diteruskan.
"Itu mereka berikan guidance apa yang harus dilakukan. Mereka evaluasi prosedur dan metode kerja yang dilaksanakan terkiat kualitas dan kesalamatan kerja," ungkap Budiharto.
Evaluasi disebutkan akan memakan waktu seminggu hingga tiga minggu dan evaluasi diadakan pada proyek-proyek yang prioritas terlebih dahulu.
Sehingga nantinya waktu dimulainya pembangunan konstruksi akan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi.
"Enggak lama (evaluasi) paling seminggu sampai tiga minggu. Tim ini akan segera dibentuk dan kerja. Bahwa proyek ini sudah menenuhi syarat atau belum," ucap Budiharto.
Adapun pemberhentian pembangunan elevated berlaku untuk seluruh proyek mulai dari jalur layang Light Rail Transit (LRT) baik yang di Jakarta maupun Palembang, jalur layang Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, jalur layang Tol Cikampek maupun jalur layang kereta.