AXA General Insurance Luncurkan Dua Produk Baru
Kedua produk ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada terhadap bisnis nasabah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AXA General Insurance Indonesia secara resmi memperkenalkan dua produk terbarunya yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi pada akhir Januari 2018 yang lalu.
Kedua produk ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada terhadap bisnis nasabah.
Baca: Pamerkan Unggahan Naik Motor Trail, Michael Essien Dibandingkan Level Gantengnya dengan Dilan
Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah mengatakan, asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Director and Officers Liability Insurance (D&G) merupakan bagian penting dalam pengelolaan suatu perusahaan swasta atau publik yang diperdagangkan di lingkungan yang sadar hukum.
"AXA General Insurance Indonesia menyadari tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan yang memiliki risiko mengalami kerugian/gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya karena telah atau dianggap telah melakukan “wrongful act" dalam kapasitas mereka seputar hal managerial/operasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dia melanjutkan, asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko gugatan pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas professional tertanggung.
Asuransi Profesi terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hukum.
Begitupun dengan misi AXA General Insurance Indonesia “empower people to live better live".
Untuk itu AXA General Insurance lndonesia menyadari akan pemberdayaan mengenai pentingnya perlindungan tanggung gugat direktur dan profesi untuk melindungi bisnis terkait dari ancaman yang merugikan perusahaan atau harta pribadi mereka.
Terutama melihat maraknya perkembangan perusahaan SME & Startup saat ini.
“Melihat jumlah SME & Startup yang mencapai hingga 57 juta di Indonesia pada tahun 2017. Kami merasa perlunya edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi. Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis. konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi."
Ia menambahkan, dengan kisaran premi mulai dari Rp 25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti ; menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.
"AXA General Insurance Indonesia telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan edukasi kepada para SME & Startup yang masih awam akan permasalahan seperti ini, karena banyak dari kami yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis yang kami jalani." Tutup Andrew Tanyono CEO & Founder of Promogo.