Digugat Penumpang Rp 11,25 Miliar Gara-gara Insiden Air Panas, Begini Balasan Pihak Garuda Indonesia
Seorang penumpang pesawat Garuda dilaporkan baru saja menggugat PT Garuda Indonesia.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penumpang pesawat Garuda dilaporkan baru saja menggugat PT Garuda Indonesia.
Penumpang pesawat dengan nomor perbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta ke Bandara Blimbingsari-Banyuwangi tersebut bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo.
Kosmariam meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material dan senilai Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.