Digugat Penumpang Rp 11,25 Miliar Gara-gara Insiden Air Panas, Begini Balasan Pihak Garuda Indonesia
Seorang penumpang pesawat Garuda dilaporkan baru saja menggugat PT Garuda Indonesia.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penumpang pesawat Garuda dilaporkan baru saja menggugat PT Garuda Indonesia.
Penumpang pesawat dengan nomor perbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta ke Bandara Blimbingsari-Banyuwangi tersebut bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo.
Kosmariam meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material dan senilai Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Berita Rekomendasi