JIEP Atur PKL untuk Kenyamanan Kawasan Industri Pulogadung
JIEP melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan penggunaan Trotoar.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola kawasan industri Pulogdung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), terus membenahi kawasan yang dikelolanya.
Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para investor dan juga tenant,” ujar Corporate Secretary PT JIEP, Purwati di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, pihaknya ingin menjaga kawasan yang aman, tertib, dan indah.
“Kami sering mendapatkeluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial,” tuturnya.
Penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Binmas TNI.
“Terakhir, kami telah melakukan tiga kali penertiban,” ujar Purwati.
Penertiban tersebut dilakukan pada 8 dan 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018.
“Tentu saja kami tidak serta-merta melakukan penetiban,” tutur Purwati.
Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban.
Baca: Cantika Yang Masih Balita Tewas Tertabrak Fortuner di Pulogadung
Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI)Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP.
“Karena tidak ada sosialisasi, “ ujarNana, yang meyebut KUKMI beranggotakan 150 orang.