Perusahaan Travel Umrah Kini Wajib Miliki Sertifikat Pariwisata
Para pelaku usaha perjalanan wisata dan umrah menyambut baik peraturan yang memperketat izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Editor: Choirul Arifin
"Semangat dari PMA No.8/2018 adalah intinya mencegah timbulnya perusahaan-perusahaan travel bermasalah," tukas Priadi.
Kemnag sudah mencabut izin operasional sejumlah biro perjalanan wisata dan umrah yang menyebabkan ratusan ribu calon jemaah gagal berangkat umrah dengan total kerugian mencapai triliunan.
Sebut saja, First Travel, PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.
Perusahaan tersebut memberikan penawaran menarik lewat promo umrah murah yakni sekitar Rp 13 juta-Rp 15 juta,dibawah standar harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 20 juta.
Berhubung kebijakan tersebut terbilang anyar, IITCF akan menggelar kegiatan sosialisasi PMA No.8/2018 pada 9 Mei 2018. "Kegiatan ini juga untuk membantu Kementerian Agama menyosialisasikan PMA No.8/2018 yang didalamnya banyak ketentuan-ketentuan teknis yang harus dipahami oleh para penyelenggara biro perjalanan wisata," harapnya.
Dalam kesempatan ini, IITCP juga menggelar workshop Optimize Digital Marketing. Menurut Priyadi, materi digital marketing penting diadaptasi saat ini. "Sekarang ini, zaman now, digital marketing ini adalah cara yang efektif untuk memasarkan suatu produk termasuk program umrah dan wisata muslim," pungkas Chief Executive Officer (CEO) Adinda Azzahra Tour ini.