Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Ini Dukung Sikap MK Tolak Legalkan Jasa Ojek Online

“Bukan harus beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia,” katanya

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Ini Dukung Sikap MK Tolak Legalkan Jasa Ojek Online
Tribunnews.com
Ojek online 

Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang ojek online. MK lewat putusannya, menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Hal ini di tanggapi oleh Peneliti Lab. Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.

Menurutnya, Dalam kondisi transisi seperti sekarang, ojek masih dapat beroperasi dalam wilayah yang terbatas.

“Bukan harus beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/6/2018).

Dia melanjutkan, selain itu pengemudi ojek online bukan profesi menjanjikan, hanya untuk sementara dan jangan berlanjut lama. Di sisi lain, iming-iming poin telah membuat pengemudi ojek online bekerja tidak mengenal waktu atau rata-rata lebih dari 8 jam sehari dan tidak ada waktu libur.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada kesehatan pengemudi. Jika sakit dan mendapat bantuan BPJS, negara juga yang merugi.

Berita Rekomendasi

“Jadi sebenarnya usaha ojek sepeda motor mengangkut orang harus segera dihentikan dan dialihkan pada bisnis angkutan umum yang lebih layak. Negara harus hadir melindungi mereka, bukan membiarkan menjadi bahan bulan-bulanan aplikator perusahaan online seolah memberi lapangan pekerjaan dan mengatasi pengangguran,” tambahnya.

Baca: Sempat Ditutup, Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka untuk Penerbangan

Seperti contoh, meski Bangkok adalah kota yang dapat mengatur keberadaan ojek. Ojek dibolehkan beroperasi di jalan kolektor atau penghubung, ada seragam berwarna oranye, terdaftar dan diawasi pengoperasiannya.

Lalu Di Beijing, Shanghai dan kota-kota besar di Tiongkok juga terdapat ojek sepeda motor, tetapi tidak selaris di Indonesia.

Baca: Tiga Ekor Buaya Muara Terpantau Mengapung di Kali Grogol, Ada yang Panjangnya 2,5 Meter

Inilah yang menjadi tantangan para kepala daerah untuk segera bangkit membangun transportasi umum di daerah masing-masing yang kian terpuruk.

“Jangan terlalu lama membiarkan bisnis ojek online angkut orang. Orang bepergian harus dilindungi dengan layanan transportasi umum yang humanis,” kata dia.

Baca: Saat Ditabrak Bus Sumber Alam di Baranangsiang, Dr Rizaldi Hutanto dalam Perjalanan ke Klinik

Seperti dikutip dari Kompas.com, gugatan uji materi ke MK ini diajukan 54 pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Sementara, ojek online semakin dibutuhkan dan berkembang di Indonesia. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas