Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Kena Cukai, Pemerintah Akhirnya Berikan Izin Bisnis Vape di Indonesia

Diberikannya izin usaha dari Dirjen Bea dan Cukai membuat rokok elektrik atau vape harus dijual dengan pita cukai.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Resmi Kena Cukai, Pemerintah Akhirnya Berikan Izin Bisnis Vape di Indonesia
TRIBUNNEWS/REZA DENI
Pemerintah resmi memberikan izin bisnis vape di Indonesia. Hal itu ditandai dengan pemberian izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Aryo Andrianto dan Deni S, perwakilan dari produsen vape Indonesia hari ini, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan izin bisnis vape di Indonesia. Hal itu ditandai dengan pemberian izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Aryo Andrianto dan Deni S, perwakilan dari produsen vape Indonesia hari ini, Rabu (18/7/2018).

Atas diperolehnya izin usaha tersebut, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan tanggal 18 Juli 2018 merupakan hari lahirnya vape di Indonesia.

"Terima kasih atas bimbingan, pengarahan, dukungan, dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk bertumbuh dan menjadi sebuah industri di mata pemerintah," ujarnya di Gedung Merauke kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).

Dengan dikenakannya tarif cukai oleh pemerintah atas produk vape, hal tersebut menandakan vape sebagai komoditi bisnis sudah diatur pasarnya pemerintah.

Aryo mengimbau kepada para produsen dan konsumen vape untuk menjual dan mengonsumsi produk liquid yang berpita cukai.

Baca: Netizen Mendoakan Fahri Hamzah Diangkat Jadi Menteri Hukum dan HAM

"Bahwa produk yang berpita cukai, telah dinyatakan pemerintah boleh dan layak dikonsumsi," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Aryo berharap dengan kerja sama ini, usaha liquid vape vape bisa menjadi industri yang besar dan membantu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Baca: Disebut Sukses Jadi Politisi Sejak Masih Mahasiswa, Anies: Perkomporan Itu Namanya. . .

"Kami sangat yakin dengan potensi yang sangat besar untuk mengharumkan nama Indonesia, apalagi jika kami berhasil mengekspor barang-barang kami ke mancanegara," tambahnya.

Diberikannya izin usaha dari Dirjen Bea dan Cukai membuat rokok elektrik atau vape harus dijual dengan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, meski aturan cukai ini berlaku mulai Juli 2018, pemerintah maasih memberikan relaksasi. Penerapan pita cukai baru akan dilakukan mulai 1 Oktober 2018.

"Ini ditujukan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah," ujar dia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas