Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU PNBP Disahkan, Sri Mulyani: Tata Kelola Akan Lebih Akuntabel

Sri berharap, dengan disahkannya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) diharapkan mampu mengatasi permasalahan

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in UU PNBP Disahkan, Sri Mulyani: Tata Kelola Akan Lebih Akuntabel
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dalam Sidang Paripurna, kemarin.

Sri berharap, dengan disahkannya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam pengelolaan PNBP ke depannya.

Sebab, saat ini dalam praktiknya masih ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

Selain itu, undang-undang yang baru diharapkan dapat memperbaiki tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan pemerintah yang akuntabel serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Penerimaan negara untuk klasifikasi PNBP yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tata kelolanya makin menjadi baik dengan adanya undang-undang ini,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Baca: Fraksi PKS DPR RI Gelar Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Bung Karno

Beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) urai Menteri Sri adalah pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

Berita Rekomendasi

“Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya,” jelas Sri Mulyani.

Pengelompokan tersebut menurut dia dapat digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.

Selanjutnya, dalam aturan baru tersebut juga memuat pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum.

“Pemerintah menjadi punya landasan hukum untuk memberikan tarif 0 persen PNBP untuk kondisi tertentu,” lanjut dia.

Pengenaan tarif 0 persen dalam PNBP dalam peraturan baru tersebut diberikan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar ataupun mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, usaha mikro, kecil, dan menengah, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas