Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 28 Agustus 2018, Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang Resmi Berlaku

Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai 28 Agustus 2018, Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang Resmi Berlaku
Istimewa
Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018, sejak pukul 00.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru mengatakan Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018, sejak pukul 00.00 WIB.

Ia menyebut pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca: Menteri LHK: Baru di Era Jokowi Penegakan Hukum Karhutla Ditegakkan

Kepmen ini sendiri telah ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8) lalu.

Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:

- Golongan I : Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
- Golongan II : Truk dengan 2 (dua) gandar
- Golongan III : Truk dengan 3 (tiga) gandar
- Golongan IV : Truk dengan 4 (empat) gandar
- Golongan V : Truk dengan 5 (lima) gandar

"Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000," ujar Dwimawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/8/2018).

Berita Rekomendasi

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.

Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat, kata dia, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwimawan menjelaskan jika Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

"Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas