Koalisi Masyarakat Sipil: Tolak Rencana Pemutihan Tunggakan Pengusaha Minerba
Iqbal Damanik juga berpendapat pemerintah harus berani lebih tegas sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kebijakan pemutihan.
Editor: Choirul Arifin
Pencabutan izin ini juga harus dilakukan ke seluruh perusahaan dengan penerima manfaat yang sama untuk menghindari sekedar perubahan nama.
Menurut Agung, hal itu senada dengan payung hukum tentang beneficial ownership (penerima manfaat utama) sehingga dapat dikejar siapa pemilik dan penerima manfaat utamanya.
“Selain itu, Ditjen Pajak juga memungkinkan menelusuri dari aspek pajak dari si beneficial ownership dari perusahaan tambang yang menunggak,” imbuhnya.
Untuk memberikan efek jera, Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Urban WALHI Eknas mengusulkan, agar Kementerian ESDM memberlakukan daftar hitam (blacklist) bagi para pelaku usaha minerba yang menunggak tersebut.
Data blacklist juga dapat dikoordinasikan dengan instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan industri minerba termasuk pembekuan rekening perusahaan dan pengurus perusahaan.
“Penahanan (gijzeling) jika diperlukan harus dilakukan agar tunggakan dibayar,” tandasnya.