Komisi IV DPR: Impor Beras Berpotensi Melanggar Undang-undang
“Ini problem kebijakan negara soal kebijakan pangan. Ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang."
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
![Komisi IV DPR: Impor Beras Berpotensi Melanggar Undang-undang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140128_160501_beras-impor-ilegal-asal-vietnam.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polemik impor beras kembali menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan segenap Jajaran Pejabat Kementerian Pertanian di DPR.
Viva Yoga Mauladi, Anggota Komisi IV Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X, menyayangkan terbitnya Permendag Nomer 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor.
“Ini problem kebijakan negara soal kebijakan pangan. Ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Posisi Komisi IV minta pencabutan Permendag Nomer 1, agar kami tidak disalahkan”, kata Viva, Rabu (12/9/2018) di DPR.
Mengenai kondisi ketersediaan dan stabilitas bahan pangan nasional, Michael Wattimena, anggota Komisi IV Dapil Papua Barat meyakinkan Menteri Amran Sulaiman bahwa Komisi IV berada di belakang Kementan sebagai mitra kerja, mendukung optimisme produksi pangan dan upaya perlindungan terhadap petani.
“Kita semua tahu kinerja Pak Menteri, dan Kita semua bela Pak Menteri soal importasi beras. Pak Menteri bilang produktivitas tinggi, informasi Bulog stok beras penuh. Kita semua lakukan pembelaan bukan asal pembelaan, tapi atas dasar kinerja Pak menteri dan stok yang ada. Ini harus disampaikan dalam Rapat Terbatas Kabinet yang membahas kebijakan pangan”, kata Michael.
Baca: Dinyatakan Ilegal, Bos Perusahaan Investasi Ini Perbaiki Izin ke OJK
Pengamat pertanian Khudori mengatakan, upaya membatasi impor yang selama dilakukan Mentan Amran Sulaiman merupakan langkah yang baik.
Namun kebijakan menghentikan dan memperketat impor bukan hanya domain Kementan.
Harus ada pemahaman yang sama di setiap Kementerian dan Lembaga mengenai semangat pengetatan impor dalam rangka perlindungan petani lokal.
“Tanpa adanya pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan, pangan impor yang murah setiap saat siap membom-bardir pasar domestik. Jika itu terjadi, harga pangan di dalam negeri bakal tersungkur,” tegas Khudori.
Beras Melimpah di Pasar
Kebijakan total impor 2 juta ton beras tahun ini diambil, sebagai cadangan beras pemerintah mengantisipasi dampak musim kemarau dan menjaga angka inflasi sesuai target APBN 2018.
Bulog ditugasi berjaga melakukan stabilisasi harga beras melalui operasi pasar, jika terjadi kekurangan stok yang memicu kenaikan harga beras.
Nyatanya serapan beras operasi pasar Bulog sangat rendah.
"Kita kan ditugaskan melakukan operasi pasar secara masif 15 ribu ton per hari secara nasional. Tapi ternyata baru terserap 1.000 sampai 2.000 ton per
hari. Ini ada apa? ", ungkap Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi.
Kenyataan yang ditemukan Bulog di lapangan, membuktikan optimisme data produksi Kementan. Ternyata pasokan beras dari daerah masih banyak. Dengan begitu ia menyimpulkan pasar masih belum memerlukan beras OP dari Bulog.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.