Dana Haji yang Diendapkan di Bank Syariah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Untuk mengantisipasi risiko berkurangnya dana haji yang ditempatkan di bank syariah, bank harus bisa menjadi bank mitra investasi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai akhir tahun ini, dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi maksimal 50%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, dalam aturan ini akan membatasi dana haji yang ditempatkan di bank syariah.
"Hal ini karena 50% dana haji harus ditempatkan dalam bentuk instrumen investasi," kata Iskandar, ketika ditemui Selasa (18/9).
Sebagai gambaran saja, saat ini dana haji yang ditempatkan di bank syariah sebesar 65% sedangkan sisanya 35% ditempatkan dalam bentuk investasi.
Untuk mengantisipasi risiko berkurangnya dana haji yang ditempatkan di bank syariah, bank harus bisa menjadi bank mitra investasi.
Baca: DJ Asal Korea Ungkap Penyebab BTS dan K-Pop Bisa Merajai Tangga Lagu Inggris dan Mendunia
Dengan menjadi bank mitra investasi, bank syariah bisa menerbitkan sukuk, sehingga dana haji meskipun tidak di bank syariah, namun penempatan investasinya masih dikelola oleh bank yang bersangkutan.
Masalahnya saat ini belum semua bank menjadi bank mitra investasi. Dari sekitar 28 bank syariah dan unit usaha syariah, baru enam bank yang menjadi bank mitra investasi.
Saat ini mayoritas bank syariah baru menjadi bank penerima setoran dana haji. Sebagai gambaran, saat ini total dana haji yang sudah dikelola bank syariah Rp 106 triliun.
Dana ini diperkirakan masih akan bertambah menjadi Rp 110 triliun pada akhir 2018 dan pada tahun depan diperkirakan akan menjadi Rp 120 triliun.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Mulai akhir 2018 dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi 50%, kenapa?