Manajemen SNP Finance Bantah Angka Rp 14 Triliun Dana yang Dibobol dari 14 Bank
"Maaf di press release tadi saya tidak hadir. Teknis seperti yang disampaikan Bareskrim saya belum dapat memberikan komentar," kata Ongko Purba Dasuha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masih enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait dugaan pembobolan 14 bank yang menelan kerugian hingga Rp 14 triliun.
"Maaf di press release tadi saya tidak hadir. Teknis seperti yang disampaikan Bareskrim saya belum dapat memberikan komentar," kata Ongko Purba Dasuha, Corporate Secretary SNP Finance kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).
Namun Ongko menyebut angka dugaan kerugian Rp 14 triliun tersebut keliru dan jauh berbeda dengan yang tertera dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia menilai hal ini perlu dikonfirmasi kembali agar tidak salah informasi. Adapun langkah selanjutnya, SNP Finance juga masih enggan membeberkan lebih lanjut.
"Kami akan pelajari dahulu," jelasnya singkat.
Dalam proses PKPU, SNP Finance memiliki tagihan total Rp 4,07 triliun, dengan perincian kreditur separatis (dengan jaminan), yaitu senilai Rp 2,2 triliun berasal dari tagihan 14 bank. Lalu 336 pemegang Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 1,85 triliun.
Dirut ditahan polisi
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) makin rumit. Pasalnya, ketiga direktur Sunprima kini tengah ditahan kepolisian.
"Direksi tidak bisa menghadiri rapat, karena Mabes Polri telah melakukan penahanan kepada ketiga Direksi," kata Ongko Purba Dasuha dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018) lalu.
Baca: Rian DMasiv tentang Jakmania yang Dianiaya: Rivalitas Boleh Tapi Jangan Ada Nyawa Melayang
Ia menjelaskan mulanya ketiga direktur Sunprima dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (14/9) untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, kemudian pada Sabtu (15/9) ketiganya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski, demikian Ongko tak menjelaskan dalam rapat, siapa yang melaporkan ketiga direksi, dan atas terkait perkara apa. Begitu juga ketika Kontan.co.id mencoba menanyakan Ongko usai rapat.
"Intinya sebenarnya prosesnya masih berjalan. Tapi memang kejadian cukup cepat," katanya kepada Kontan.co.id.
Sementara ketiga direktur Sunprima yang ditahan adalah Direktur Utama Donni Satria, dan dua direktur lainnya, yaitu Rudi Asnawi dan Andi Pawelloi.
Terkait hal ini, Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Daniel Silitonga. Ia membenarkan hal tersebut.