Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Gunakan Data Pemeriksaaan BPK Terhadap BNI dan BRI Jadi Bahan Masukan untuk Pengawasan

“Kami belum membaca hasil audit BPK atas BRI dan BNI, tentunya akan menjadi masukan bagi pengawas OJK,” kata Anto

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Gunakan Data Pemeriksaaan BPK Terhadap BNI dan BRI Jadi Bahan Masukan untuk Pengawasan
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank BUMN bisa menjadi masukan kepada pengawas.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan belum membaca hasil pemeriksaan BPK terhadap Bank BUMN yang tertuang dalam lkhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) l Tahun 2018. 

“Kami belum membaca hasil audit BPK atas BRI dan BNI, tentunya akan menjadi masukan bagi pengawas OJK,” kata Anto kepada kontan.co.id, Rabu (3/10/2018).

Pengawas OJK akan melihat dampaknya terhadap penilaian tata kelola (GCG) di kedua bank tersebut.

Baca: Sempat Mengutuk Penganiaya Ratna Sarumpaet, Mahfud MD Kini Justru Soroti Kejanggalan Ini

Dua bank BUMN yang tercatat dalam laporan BPK ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Dua bank ini mempunyai masalah terkait pengendalian internal atas pendapatan, biaya dan investasi.

Untuk BRI, BPK mencatat proses pemberian kredit kepada debitur tidak sesuai SOP. Ada lima masalah terkait pemberian kredit BRI ke debitur yang disoroti BPK.

Baca: Kurs Rupiah Jatuh ke Level Terendah Pagi Ini

Berita Rekomendasi

Pertama adalah susunan pengurus debitur tidak sesuai dengan tata kelola, kedua laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik rekanan BRI, ketiga akta addendum perjanjian tidak disahkan oleh notaris.

Keempat adalah pencairan kredit dilakukan sebelum syarat terpenuhi dan kelima adalah restrukturisasi kredit tidak sesuai ketentuan internal.

Baca: Ditegur Fadli Zon saat Komentari Kasus Ratna Sarumpaet, Tompi: Izinkan Saya Periksa Luka Beliau!

Untuk BNI, BPK mencatat analisis pemberian kredt kepada debitur dengan yang memiliki penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap belum sesuai ketentuan. Seperti persyaratan administratif yang tidak lengkap.

Selain itu, analisis rekening koran juga tidak dilakukan, verifikasi laporan keuangan in house atau catatan penjualan tidak didokumentasikan secara memadai.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas