Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warganya Banyak yang Menua, Jepang Akan Perluas Lowongan Kerja untuk Buruh Migran

Pemerintah Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warganya Banyak yang Menua, Jepang Akan Perluas Lowongan Kerja untuk Buruh Migran
NATION NEWS
Pemerintah Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut. 

Laporan Reporter Kontan, Puspita Saraswati


TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -
Perdana Menteri Shinzo Abe hari ini, Jumat (2/11/2018) menyetujui rancangan undang-undang untuk memperluas kesempatan kerja bagi buruh migran di sektor-sektor kerja yang sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia. Otomatis ini jadi kebijakan imigrasi Jepang yang kontroversial.

Perdebatan soal kebijakan imigrasi ini kian memanas terlebih imigrasi jadi persoalan yang telah lama tabu mengingat banyaknya homogenitas etnis di Jepang.

Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut.

Baca: Setelah Maia Estianty Unggah Foto Menikah, Ahmad Dhani Pamer Foto Keluarga Bersama Mulan Jameela

Meski Partai Demokrasi Liberal Abe was-was, tampaknya parlemen bakal merevisi kebijakan mengingat ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja yang terjadi dalam 10 tahun terakhir.

Undang-undang yang direvisi akan menghadirkan dua kategori visa baru bagi orang-orang asing di sektor-sektor yang kekurangan tenaga kerja.

Meski tidak disebutkan berapa jumlah yang diperlukan, tampaknya akan banyak tenaga kerja yang dibutuhkan di sektor pertanian, konstruksi, hotel hingga perawat.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

BERITA TERKAIT

Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita menolak menyebutkan berapa angka yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di Jepang, dilansir dari pemberitaan Reuters, media menyebutkan setidaknya ada 500.000 pekerja yang dibutuhkan dalam beberapa waktu ke depan.

Angka ini naik 40% dari 1,28 juta pekerja asing yang saat ini menguasai 2% angkatan kerja di Jepang.

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

Pekerja di kategori visa pertama diharuskan memiliki tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang tertentu. pekerja ini juga tidak diizinkan untuk membawa anggota keluarganya untuk tinggal di Jepang hingga lima tahun.

Sedangkan, untuk pekerja di kategori visa kedua diharuskan memiliki keterampilan lebih tinggi dibandingkan yang pertama. Serta pekerja kategori ini diperbolehkan membawa anggota keluarganya sekaligus dapat tinggal di Jepang.

Sebenarnya, Jepang telah terbuka menerima pekerja migran namun hanya fokus pada pekerja profesional dan pekerja terampil.

Untuk buruh, sebagian besar pengusaha menerapkan sistem trainee teknis yang biasanya merupakan mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu. Bahkan kritik yang beredar mengatakan sistem ini cenderung disalahgunakan.

Ujungnya, anggota parlemen Partai Demokrasi Liberal menandatangani RUU setelah melewati perdebatan yang panas. Selain itu timbul pula kekhawatiran di kemudian hari akan adanya tindak kejahatan maupun efek negatif dari sistem upah imbal dari semakin diperluasnya kesempatan kerja bagi buruh migran.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas