Penyerapan Penyaluran Rumah Bersubsidi oleh APERSI Terkendala Pembiayaan dan Perizinan
Junaedi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan lahan khusus bagi pengembang yang membangu rumah bersubsidi.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah menyebutkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) terkendala oleh pembiayaan, pertanahan dan perizinan.
Junaidi Abdillah mengatakan perlu ada sinergi dari para pemaku kepentingan demi meningkatkan angkat penyerapan program pemerintah tersebut.
"Sinergisitas dibutuhkan kepada seluruh mitra kerja terutama Kementerian PUPR, Perbankan, Kemendagri, Kementerian ATR. Ini penting karena cita-cita presiden wujudkan satu juta rumah kalau tidak kompak susah terwujud. Hambatannya banyak sekali," kata Junaidi Abdillah di acara Rakernas Apersi di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Terkait pembiayaan, Junaedi mengatakan perbankan seringkali menilai masyarakat berpenghasilan rendah tak memenuhi syarat KPD (Kredit Pemilikan Rumah). Kasus ini terjadi terutama bagi mereka yang tidak memiliki pendapatan tetap.
"Pihak perbankan di sini ada sedikit kendala di teman-teman yang berpenghasilan non fixed income, itu tertinggi jumlahnya," kata Junaidi Abdillah.
Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan
"Sekarang lebih bicara TNI, Polri, ASN yang jumlahnya terbatas. Target kita masyarakat kecil pedagang bakso, kaki lima, pedagang keliling yang secara kemampuan finansial terkait angsuran justru lebih baik. Cuma kelemahannya mereka data tak lengkap, mencatat tidak sempat. Ini masalah besar kalau tidak terselesaikan, maka data (penyerapan KPR Subsidi) tidak akan naik secara signifikan," lanjut Junaidi Abdillah.
Kendala lain penyerapan KPR subsidi adalah penyediaan lahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menerbitkann aturan tentang kredit kepemilikan lahan. Namun aturan itu tak didukung aturan turunan. "Keseriusan OJK harus dibuktikan dan juknisnya harus segera diterbitkan," jelas Junaidi Abdillah.
Baca: Harga Saham Garuda Meroket 22 Persen Pasca Kabar Akusisi Operasional Atas Sriwijaya Air
Junaedi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan lahan khusus bagi pengembang yang membangu rumah bersubsidi.
"Untuk rumah subsidi, berikan space khusus utk teman-teman yang bangun rumah subsidi. Jangan disamakan dengan pengembang besar yang notabene kejar profit margin, kami hampir sebagian besar mengarah ke sosial margin mengikuti program pak presiden," jelas Junaidi Abdillah.
Terakhir, Junaedi meminta agar perizinan bangunan lebih dipermudah terutama untuk di daerah. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan mengirim edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kemendagri kami minta tolong PP/64 lebih disosialisikan, ternyata di pemda kurang mendukung terhadap progran sejuta rumah. Artinya dalam perihal izin kami masih kesulitan," tukas Junaidi Abdillah.