Ada Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Haryadi Sukamdani Klaim Pengusaha Tak Dirugikan
kebijakan tersebut mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke Sistem Keuangan Indonesia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Benedicta Prima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif kebijakan yang mewajibkan pengusaha meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, dalam paket kebijakan ekonomi XVI.
"Pengusaha tidak dirugikan kok, kan bisa stay di dollar, menurut saya fair," jelas Hariyadi Sukamdani kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11/2018).
Apalagi, menurutnya yang ditambahkan dalam kebijakan ini adalah sektor sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Pasalnya, pengusaha dalam sektor tersebut menggarap kekayaan negara. Sehingga perlu diatur.
"Karena menggarap kekayaan negara dan mereka tidak dirugikan. Bukan hambatan itu, kalau nggak diatur juga nggak ada yang mau bawa DHE ke Indonesia," jelas Hariyadi.
Baca: First Media Nyatakan Sanggup Cicil Tunggakan Frekuensi, Sikap Kominfo Kok Jadi Mengambang
Apalagi ketentuan itu tidak mewajibkan pengusaha menukar uangnya ke rupiah. Sehingga risiko bagi pengusaha juga tidak terlalu besar. Setiap mereka membutuhkan dollar, nilai mereka aman.
Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI.
Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran
Salah satu kebijakan tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Ditempatkanya DHE dalam SKI ini bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah klarifikasi hanya 25 bidang usaha yang terbuka PMA 100%