Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani
Pemerintah melakukan pembatasan harga jual di petani, padahal harga pasar sedang bagus-bagusnya.
Editor: Choirul Arifin
“Terciptanya rantai nilai dan bisnis yang adil dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab semua pihak yang ada di dalamnya. Mewujudkannya tak cukup hanya dengan memberikan pemahaman bersama, namun juga adanya kelembagaan dan platform nasional hingga adanya aksi kolektif dari semua pihak pelaku rantai nilai beras,” kata Koordinator KRKP Said Abdullah.
Temuan di tahun 2011 inilah, yang menurut Said, dijadikan dasar bagi KRKP melakukan penelitian untuk membedah peta aktor perberasan.
“Secara khusus kajian ini ditujukan untuk mengenali dan memetakan para pelaku rantai nilai padi dan beras, memetakan peran, kepentingan, kekuatan dan relasi di antara para pihak yang terlibat dalam rantai nilai padi dan beras. dengan adanya pemetaan ini maka ke depan kita bisa merangkul semua para pihak tersebut untuk mewujudkan rantai nilai dan bisnis yang adil dan berkelanjutan tersebut,” tegas Said.
Dalam pemaparannya, Hariadi Propantoko, peneliti utama dalam kajian ini mejelaskan, hasil penelitian mengungkapkan adanya empat klasifikasi aktor perberasan terkait masalah kepentingan mereka terhadap harga gabah dan beras serta pengaruh mereka dalam menentukan hal itu.
Pada level daerah, dari dua daerah sampel yang diteliti yaitu Karawang dan Subang, terdapat perbedaan signifikan terkait para aktor yang terlibat.
Di Subang, rantai produksi hingga pemasaran beras hanya melibatkan empat aktor yaitu petani, penebas tingkat desa, penggilingan padi kecil (mitra bulog) dan bulog sub divisi regional.
Sementara di Karawang, rantainya lebih panjang dengan melibatkan 10 aktor mulai dari petani, calo desa, penebas, penggilingan padi kecil (mitra bulog) tengkulak antar desa, calo di pasar beras Cipinang, bulog sub divre, tim serap gabah petani (sergap) level desa (koramil), peternak, hingga penggilingan padi besar (PT Jatisari).
Hariadi mengatakan, aktor yang terlibat dalam rantai beras di Karawang lebih banyak karena Karawang merupakan daerah pertanian.
"Sehingga masyarakat berlomba-lomba mencari celah untuk mengambil peran dalam kegiatan pertanian dalam hal ini adalah produksi dan distribusi gabah/beras," ujarnya.
Sementara pada tingkat nasional, aktor rantai beras yang terlibat dalam produksi hingga penentuan harga gabah/beras adalah PT Food Sation Tjipinang Jaya (FSTJ), Koperasi Pedagang Beras Cipinang, Pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, LPPM IPB, Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Kemendag).
Hariadi mengatakan, para pihak memiliki tingkat pengaruh dan kepentingan yang berbeda-beda dalam kasus harga gabah dan atau beras.
Hasil penelitian mengungkapkan, selain menempatkan petani dalam kriteria pertama, yaitu aktor yang memiliki kepentingan yang tinggi dalam rantai beras, namun memiliki pengaruh sangat rendah dalam menentukan harga komoditas beras, dipetakan pula aktor yang merupakan pemain kunci yang merupakan kelompok yang paling kritis karena memiliki kepentingan dan pengaruh yang sama-sama tinggi.
Pada kelompok ini, terdapat aktor seperti Kementerian Perdagangan (kemendag), PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), penggilingan padi kecil (PPK) dan pengepul besar.
Para pihak ini merupakan pihak yang kerap memainkan harga padi atau beras baik pada tingkat petani, konsumen maupun yang memiliki mandat untuk mengatur perdagangan komoditas ini.