Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani
Pemerintah melakukan pembatasan harga jual di petani, padahal harga pasar sedang bagus-bagusnya.
Editor: Choirul Arifin
Kemdag dimana salah satu bagiannya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Ditjen ini memiliki fungsi merumuskan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Salah satunya adalah padi atau beras melalui Permendag No 27 tahun 2017. Hal ini menunjukan bahwa pengaruh dari lembaga pemerintah ini sangat tinggi terhadap komoditas ini.
FSTJ merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan beras.
Lebih dari 4 dekade, membuat BUMD ini memiliki pengalaman yang kuat dalam melakukan tugasnya sebagai korporasi yang mengendalikan pasokan beras di wilayahnya.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan, pengaruh yang kuat dalam hal pasokan beras ini adalah saat terjadi kelangkaan dan kelebihan stok beras di pasar, BUMD ini dapat melakukan intervensi untuk mengendalikan stok dan harga.
Pengaruh ini tentunya berlaku di wilayah kerjanya. Hal berbeda apabila mendapatkan intervensi dari pemerintah berkaitan dengan penetapan harga seperti saat diberlakukannya HET. FSTJ tetap tunduk untuk mengeluarkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Para pihak lainnya lainnya yaitu PIBC, PPK dan pengepul besar dimana skor pengaruh dan kepentingannya mereka sama dengan FSTJ, yaitu pada kepentingan yang tinggi dan pengaruh terhadap harga beras/padi yang tinggi.
Mereka memiliki pengaruh pada wilayah kerjanya masing-masing, namun dalam konteks harga mereka akan patuh pada ketetapan yang dibuat oleh Kemdag.
Kriteria ketiga adalah aktor yang digolongkan sebagai context setter. Para pihak golongan ini memiliki kepentingan yang rendah namun memiliki pengaruh yang tinggi.
Para pihak dalam kuadran ini dapat mendatangkan risiko, sehingga keberadaannya perlu dipantau dengan baik.
Para pihak yang masuk dalam kuadran ini adalah Kementerian Pertanian (Kemtan). Kemtan secara langsung tidak berkepentingan dalam menentukan harga padi dan beras.
Namun posisi kemtan sebagai kementerian teknis yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan produksi serta pengelolaan pasca panen padi bisa memberikan pengaruh kepada Kemdag dalam memberikan usulan berkaitan dengan harga panen dan beras.
“Pihak ini bersifat pasif terhadap kebijakan harga padi dan beras, namun dapat berubah menjadi key players karena suatu peristiwa,” papar Hariadi.