Indodana Gelar Roadshow Edukasi Waspadai Fintech Pinjaman Ilegal
Tujuan roadshow edukasi ini antara lain agar masyarakat tidak terjebak oleh fintech pinjaman ilegal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Indodana (PT Artha Dana Teknologi), platformTeknologi Finansial Peer to Peer Lending terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukses menggelar roadshow edukasi di 10 universitas di Indonesia di Jawa dan Luar Jawa.
Tujuan roadshow edukasi ini antara lain memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang layanan pinjaman online fintech peer to peer lending agar masyarakat tidak terjebak oleh fintech pinjaman ilegal.
“Mahasiswa memiliki peran sebagai agen edukasi dan literasi kepada masyarakat. Diharapkan mahasiswaakan semakin memahami peranan fintech peer to peer lending dalam membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dan penting bagi mereka untuk bisa membedakan mana fintech yang terdaftar dan ilegal yang hanya merugikan masyarakat,” ujar Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya dalam keterangannya, Jumat (25/1/2019).
Fakta di lapangan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bedanya fintech legal dan ilegal sehingga banyak yang terjebak.
Ronny menjelaskan tujuan daripada edukasi ini adalah memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang nantinya mereka bisa meneruskan informasi ini kepada masyarakat sekitarnya.
“Sebelum pinjam, harus dicek dulu apakah fintech pinjaman online tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Di Indodana, kami mencantumkan tanda di website kami bahwa Indodana telah terdaftar dan diawasi OJK, dan hal ini juga bisa dicek secara langsung di website OJK,” jelas Ronny.
Hingga Desember 2018, jumlah fintech pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 78 fintech.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 309 aplikasi fintech dan 76 situs website fintech.
Lebih lanjut, masyarakat diharapkan sadar, fintech pinjaman ilegal itu berbahaya dan merugikan karena bunga dan denda pinjaman yang mencekik, penagihan yang tidak wajar dengan cara intimidasi, melakukan teror, hingga menyebarluaskan informasi pribadi.
Timothy Prawiromaruto selaku product manager Indodana menambahkan edukasi fintech pinjaman online terus dilakukan agar masyarakat bisa menjadi lebih cermat sebelum pinjam uang secara online.
Sebelum mengajukan pinjaman di Indodana, Anda bisa cek dulu melalui kalkulator pinjaman untuk mengetahui kemampuan cicilan pinjaman. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp8 juta dengan cicilan tetap dan terjangkau.
“Beda yang paling jelas pengajuan pinjaman di fintech ilegal dan bukan ialah syarat pinjaman. Misalnya di fintech ilegal cukup dengan KTP saja tanpa ada syarat lainnya. Sedangkan, di fintech terdaftar di OJK, selain KTP ada juga syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti memiliki penghasilan tetap, dan telah bekerja minimal 3 bulan, memiliki rekening atas nama pribadi dan memiliki NPWP,” jelas Timothy.
Kehadiran fintech menjadi angin segar dalam membantu masyarakat mendapatkan pinjaman.
Timothy menegaskan pinjam uang online di fintech itu aman asalkan Anda memilih fintechP2P lending yang terdaftar di OJK.
Seperti halnya di Indodana yang telah terdaftar dan diawasi OJK, semua layanan kami telah mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku di OJK sehingga layanan pinjaman, penagihan dan ketentuan besaran bunga pinjaman di Indodana sesuai dengan aturan OJK sehingga masyarakat tak perlu ragu untuk pinjam uang.