Jasa Marga Rilis Tarif Baru Ruas Tol Jakarta - Bandara Soetta, Berlaku Mulai Kamis
Tarif baru ini diumumkan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Marga sebagai pengelola ruas jalan tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang merupakan ruas tol penghubung DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan memberlakukan tarif baru mulai Kamis (14/2/2019) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini diumumkan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Terkait dengan pemberlakuan tarif baru ini, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar menyatakan terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Baca: Soimah Ngakak Saat Jokowi Contohkan Panggil Iriana Bila Tinggal di Istana, Ibunda Kaesang Menoleh
Antara lain, peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan 1 lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m, serta reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1.
Gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu operasi menjadi 9 gardu operasi dan penambahan 1 lajur pada akses tol to tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.
Baca: Jokowi Kaget, Harga Avtur Bisa Begitu Mahal: Akan Panggil Dirut Pertamina
Jasa Marga juga menyatakan sudah menambah 7 gardu OAB _(Oblique Approach Booth)_ pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.
Berikut data lengkap besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo:
Gol I: Rp7.500,- dari sebelumnya Rp7.000,-
Gol II: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp8.500,-
Gol III: Rp10.000,- dari sebelumnya Rp10.000,-
Gol IV: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V: Rp11.000,- dari sebelumnya Rp15.000,-
Penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi seperti:
1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I: Rp17.000,- dari sebelumnya Rp16.500,-
Gol II: Rp21.500,- dari sebelumnya Rp20.000,-
Gol III: Rp25.500,- dari sebelumnya Rp25.500,-
Gol IV: Rp30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500,-
Gol V: Rp34.000,- dari sebelumnya Rp38.000,-
2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I: Rp22.500,- dari sebelumnya Rp22.000,-
Gol II: Rp32.500,- dari sebelumnya Rp31.000,-
Gol III: Rp32.500,- dari sebelumnya Rp32.500,-
Gol IV: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp 42.500,-
Gol V: Rp41.000,- dari sebelumnya Rp45.000,-
Pada 2 (dua) Gerbang Tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.