Ketua PA 212 Tak Hadiri Panggilan Kedua Penyidik Sebagai Tersangka
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Midan yang tiba di Mapolda Jateng mengatakan kliennya sedang sakit flu dan tensi tinggi.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua PA 212, Slamet Ma'arif urung memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik yang isinya pemeriksaan Ma'arif sebagai tersangka dan dilaksanakan di Mapolda Jateng pada hari ini, Senin (18/2/2019) tidak dihadiri.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Midan yang tiba di Mapolda Jateng mengatakan kliennya sedang sakit flu dan tensi tinggi.
"Kami datang sesuai panggilan penyidik, kami sampaikan Ustadz Ma'arif sedang sakit," kata Midan.
Baca: Perampok Ini Dilumpuhkan Aparat Polres OKU Saat Melawan
Midan menyebut, sebenarnya Ma'arif sudah berada di Kota Semarang namun tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
"Hampir seminggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi. Di atas 170,180," katanya.
Dia pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ma'arif.
Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka juga meminta diagendakan pemeriksaan saksi ahli.
"Ada ahli empat yang kami ajukan. Ahli pidana, bahasa dan berkaitan dengan pemilu," katanya.
Baca: Sekelompok Beruang Masuki Permukiman di Merangin, Warga Ketakutan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Ketua PA 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu.
Ma'arif disangkakan pasal 492 dan 521 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilaranh bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Ma'arif menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo 13 Januari 2019 lalu.