Penundaan Kenaikan Jasa Navigasi Dipastikan Tak Pengaruh ke Layanan Penerbangan
tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp 7.000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp 6.000.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penundaan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.
"Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2019).
Polana menambahkan, tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp 7.000 dan mulai berlaku 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran Rp 6.000.
Penyesuaian tarif tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, namun demikian hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan.
Baca: Budi Karya Ajak Masyarakat Ikut Tebarkan Kesejukan dan Jaga Persatuan Bangsa
Sebelumnya, AirNav Indonesia dengan Kemenhub serta Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sepakat untuk menunda kenaikan tarif jasa layanan navigasi sebagai bentuk efisiensi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Menghadapi isu tiket kita berbicara dengan INACA dan ada kesepakatan penundaan kenaikan (tarif jasa layanan). Kita sesuai yang diputuskan Kemenhub," ujar Novie di Padang, Rabu (20/2/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penundaan Kenaikan Jasa Navigasi Tak Pengaruh ke Layanan Penerbangan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.