Soal Aturan Tarif Ojek Online, Grab Masih Tunggu Salinan Resmi dari Kemenhub
Kemenhub telah menetapkan tarif batas bawah, batas atas dan tarif biaya jasa minimal atau flagfall untuk ojek online
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah, batas atas dan tarif biaya jasa minimal atau flagfall untuk ojek online pada Senin (25/3/2019).
Keputusan Menteri Perhubungan terkait tarif baru ini mulai berlaku 1 Mei 2019 mendatang.
Aplkator ojek online di Indonesia, Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak terkait besaran tarif dari regulator tersebut.
Untuk dikutip atas nama Tri Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, pihak masih menunggu salinan keputusan resmi dari pemerintah.
"Ini agar kami dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," ujar Tri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/3/2019).
Baca: Jawaban Ibunda Saat Ditanya Siapa Mantan Baim Wong yang Paling Diingat: Semua Baik Kecuali Satu Itu
Menurut dia, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna, terutama, konsumen dengan daya beli terbatas.
Grab sendiri pernah menggelar studi terhadap konsumen. Hasilnya, para responden menyatakan sanggup membayar dengan tarif maksimal Rp. 2.000/Km.
"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," pungkasnya.
Besaran Tarif Ojek Online
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.