Alasan OJK Bubarkan Tiga Dana Pensiun
Pembubaran ini adalah atas permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut. Pembubaran Dana Penisun Avrist terhitung efektif 31 Oktober 2018
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator).
Pembubaran ini adalah atas permohonan perusahaan pendiri dana pensiun tersebut.
Pembubaran Dana Penisun Avrist terhitung efektif sejak 31 Oktober 2018. Sementara itu, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator efektif bubar per 31 Desember 2018.
Ketiga perusahaan pendiri dana pensiun ini ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Oleh karena itu, perusahaan mengalihkan program pensiun ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Baca: Pengamat Sebut Modus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Termasuk Jarang Ditemukan
Keputusan pembubaran tersebut sekaligus menetapkan tim likuidasi dana pensiun. Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau kepada peserta ketiga dana pensiun untuk tetap tenang. Alasannya, dana peserta akan dialihkan ke DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Avrist beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, 10270. Kemudian, Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti berlokasi di Menara Global Building Lantai 22, Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta, 12930.
Terakhir, Dana Pensiun Citas Otis Elevator beralamat di Cibis Tower 9 Lantai 3, Jalan TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Alihkan dana ke DPLK, tiga dana pensiun dibubarkan