Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah membuat sejumlah persiapan menjelang penerapan aturan baru tersebut

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengemudi ojek online (ojol) berada di area drop off, di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/7/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan adanya tempat pemberhentian khusus bagi ojek online (ojol) di kantor-kantor Pemprov DKI. Area drop off untuk menurunkan dan menunggu penumpang sehingga tidak mengganggu lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan terkait tarif ojek online Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mulai Rabu, (1/5/2019) esok hari.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah membuat sejumlah persiapan menjelang penerapan aturan baru tersebut. Salah satunya adalah dengan memanggil pihak aplikator untuk berdiskusi.

"Dalam satu, dua hari ini besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek," ucap Budi saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/4/2019) malam.

Budi mengatakan, pihak aplikator sudah menerima keputusan dari regulator.

Baca: Pria Penyebar Video 22 Mei Rusuh Terancam 6 Tahun Penjara

"Prinsipnya mereka (Gojek dan Grab) menerima itu (aturan ojek online) dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal antara Grab dan Gojek," jelasnya.

Selain itu, seperti yang tercantum pada regulasi, aturan itu bisa dievaluasi kembali setiap tiga bulan.

"Kita akan berlakukan. Besok kita akan nyatakan dengan Gojek dan Grab, kita ada aturannya dan akan jalani. Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harus ada dievaluasi," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas