Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah membuat sejumlah persiapan menjelang penerapan aturan baru tersebut
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan terkait tarif ojek online Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mulai Rabu, (1/5/2019) esok hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya sudah membuat sejumlah persiapan menjelang penerapan aturan baru tersebut. Salah satunya adalah dengan memanggil pihak aplikator untuk berdiskusi.
"Dalam satu, dua hari ini besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek," ucap Budi saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/4/2019) malam.
Budi mengatakan, pihak aplikator sudah menerima keputusan dari regulator.
Baca: Pria Penyebar Video 22 Mei Rusuh Terancam 6 Tahun Penjara
"Prinsipnya mereka (Gojek dan Grab) menerima itu (aturan ojek online) dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal antara Grab dan Gojek," jelasnya.
Selain itu, seperti yang tercantum pada regulasi, aturan itu bisa dievaluasi kembali setiap tiga bulan.
"Kita akan berlakukan. Besok kita akan nyatakan dengan Gojek dan Grab, kita ada aturannya dan akan jalani. Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harus ada dievaluasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Aturan baru ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.