Gelar Survei, Kemenhub Buka Peluang Tarif Ojek Online Turun
Dirjen Budi juga tak menutup kemungkinan adanya penurunan tarif apabila hasil survey menunjukkan tarif yang ditetapkan regulator terlampau tinggi.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar survey terkait kepatuhan aplikator ojek online serta persepi masyarakat terhadap Kepututusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa ojol yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu.
Survey ini dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub dan lembaga survey independen di lima kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Yogyakarta, Solo, Makassar dan Semarang.
"Kita kerja sama dengan lembaga independen selama 10 hari ke depan soal pemerataan tarif itu terhadap tingkat kepatuhan aplikator, persepsi dan opini masyarakat akan kenaikan tarif," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Senin (6/5/2019).
"Diharapkan tahu dari pihak pengemudi apa ada penurunan order kesejahteraan naik. Lalu masyarakat apa (tarif) sesuai ekspektasi," tambahnya.
Dirjen Budi juga tak menutup kemungkinan adanya penurunan tarif apabila hasil survey menunjukkan tarif yang ditetapkan regulator terlampau tinggi.
"Tindak lanjut diharapkan sebelum tanggal 20 Mei ada hasilnya, jadi feedbacknya nanti kita lihat terutama di tarif akan ada perubahan atau tidak," ujarnya.
Baca: Survei RISED Ungkap Kenaikan Tarif Ojek Online Turunkan Order Driver
"Kita menyesuaika kalau kajian tarif terlampau besar akan koreksi kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan, besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Baca: Jadwal Buka Puasa dan Salat Hari ke-1 Ramadhan 1440 H untuk Wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km