Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: Besaran Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Pekan Depan

Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: Besaran Penurunan TBA Tiket Pesawat Diputuskan Senin Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/
Menhub Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan di Kemenko Perekonimian, Jakarta pada Senin (13/5/2019).

"Nanti setelah kami gelar rapat (diputuskan TBA-nya)," ucap Budi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penurunan TBA kemungkinan sebesar 15 persen.

Sementara itu, Budi belum mau menyebutkan besaran penurunan TBA yang akan diterapkan.

"(Soal 15 persen) nanti hari Senin. Targetnya hari Senin. Sudah ya ditunggu pak presiden," jawab Budi singkat sambil tergesa-gesa meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebanyak 15 persen.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Pandjaitan berikan arahan kepada masyarakat Banyuwangi untuk ciptakan Start Up, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019).
Menteri Koordinator Kemaritiman, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Pandjaitan berikan arahan kepada masyarakat Banyuwangi untuk ciptakan Start Up, di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). (Istimewa)

"Akan turun harga 15 persen. Garuda juga sudah bilang yes. Rini (Menteri BUMN) juga" kata Luhut di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Berita Rekomendasi

Senada dengan Luhut, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan, Garuda Indonesia sebagai perusahaan maskapai penerbangan berpelat merah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk kelas penerbangan ekonomi.

"Dari regulator akan menghitung kembali (TBA), kami akan mengikuti dong," kata Rini usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kami akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Menanti Sikap Pemerintah

Harga tiket pesawat hingga saat ini masih terbilang mahal dan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

Apalagi, banyak masyarakat yang biasa mengandalkan moda transportasi udara untuk mobilitas berbagai kegiatan, dari pekerjaan hingga urusan pribadi.

Tiket mahal, padahal tidak dalam masa puncak keramaian, seperti libur panjang atau hari raya.

Jika seperti ini keadaannya, lalu berapa tinggi harga tiket saat momen Idul Fitri pada Juni nanti?

Penumpang domestik menurun

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, tidak terjangkaunya harga transportasi umum yang diklaim memiliki tingkat keamanan tertinggi ini, membuat banyak calon penumpang terpaksa memilih alternatif lain.

Akibatnya, perusahaan penerbangan mengalami penurunan jumlah penumpang yang begitu signifikan.

Data jumlah penumpang pesawat terbang domestik Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode Januari-Maret 2019, menunjukkan adanya 17,66 persen penurunan penumpang jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala BPS Suhariyanto menyatakan menjelang pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 menjadi suatu kewajaran jika ada pihak yang menyampaikan data untuk kepentingan tertentu. Namun, ia menegaskan, BPS tetap bekerja secara independen, begitu pula dengan data-data yang disampaikan, metodologi penelitian kuantitatif BPS mengenai data kemiskinan telah mengacu pada standar internasional.
Kepala BPS Suhariyanto 

Tiket pesawat yang tidak lagi terjangkau menjadi satu faktor utama penyebab penurunan jumlah penumpang ini.

Bidang lain terdampak

Tidak hanya jumlah penumpang yang menyusut, mahalnya tiket pesawat juga berdampak pada bidang lain, misalnya menurunnya okupansi hotel berbintang dan melonjaknya inflasi.

Masih mengacu pada data BPS, terjadi penurunan okupansi hotel berbintang sebanyak 4,21 poin di periode Maret 2019 dibandingkan Maret 2018. Menurut Kepala BPS Suhariyanto, penurunan ini terjadi juga disebabkan oleh mahalnya harga tiket pesawat.

 

“(Tiket pesawat) dampaknya bisa ke mana-mana, terlihat di tingkat penghunian hotel bintang, dia akan menghantam ke pariwisata, banyak hal, tidak hanya transportasi,” kata Suhariyanto, Kamis (2/5/2019).

Siapa bertanggung jawab?

Polemik tingginya harga tiket pesawat sudah ada sejak 2018 dan hingga saat ini belum menemukan penyelesaiannya.

Pemerintah belum melakukan upaya signifikan selain mengeluarkan imbauan kepada maskapai untuk menurunkan harga tiketnya. Di pihak lain, maskapai juga bersikeras mempertahankan tarif yang ditetapkannya demi menutup biaya operasional penerbangan yang kian membengkak.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menyebut pemerintah hanya menjadi regulator dan tidak berhak mencampuri urusan pembentukan harga. Pemerintah hanya bisa berbuat di ranah penentuan opsi penentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Unit Pelayanan Bandar Udara Saumlaki, Maluku, Rabu (27/3/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

“Enggak bisa lagi lebih dari itu. Undang-undangnya tidak ada, di dunia mana pun tidak ada regulator mengatur tarif. Tidak ada," kata Budi, Kamis (2/5/2019).

Intervensi Garuda Indonesia?

Budi Karya menyebut harga tiket pesawat di Indonesia ditentukan oleh maskapai pelat merah Garuda Indonesia yang selama ini dikenal sebagai pembentuk harga pasar yang akan dijadikan patokan oleh maskapai-maskapai lain.

Untuk itu, Budi pun mengarahkan pertanyaan seputar harga tiket pesawat ini ke Kementerian BUMN.

"Lebih baik teman-teman tanya Menteri BUMN, bagaimana Garuda me-lead, karena Garuda price leader. Dia tetapkan berapa, semua ikut," ujar Budi.

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Garuda Indonesia)

Namun, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Kementerian BUMN Gatot Trihargo justru menjawaban pihaknya tidak dapat mengintervensi Garuda Indonesia untuk menurunkan harga tiketnya meskipun saham Garuda sebagian dimiliki oleh negara.

"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi ya kan. Apalagi (Garuda perusahaan) Tbk. kita bisanya imbau, intervensi enggak bisa, investor marah nanti," ujar Gatot, Jumat (3/5/2019).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk mendikte Garuda Indonesia menurunkan harga. Hal itu karena dinilai akan menghancurkan saham Garuda yang bersifat publik.

"Saya enggak bisa (intervensi Garuda Indonesia) sebagai menteri BUMN, 'eh kamu (Garuda Indonesia) turunin (harga tiket). Itu ada cost structure-nya. Kan kita semua harus bertanggung jawab kepada semua pemegang saham Garuda, yaitu publik, negara, maupun partner kita yang lain," kata Rini, Minggu (5/5/2019).

Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas

Setelah menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian antara Kementerian BUMN, Kemenko Perekonomian, Kemenhub, dan perwakilan Garuda Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas

"Rapatnya kami akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi Karya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan menurunkan tarif batas ini sebelum lebaran tiba.

"Insya Allah menjelang lebaran, tarif batas atasnya turun," ujarnya seusai mengikuti rapat koordinasi.

Terakhir, turun atau tidaknya harga tiket pesawat ada di tangan masing-masing maskapai sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan harga jual jasa yang dmilikinya.

Sumber: Kompas.com (Akhdi Martin Pratama, Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Pesawat Mahal, Menanti Sikap Pemerintah dan Langkah Maskapai"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas