Mantan Bankir Rudy Ramli Menggugat, Minta KPK Selidiki Pengambilalihan Bank Bali oleh SCB
Kepada Cahya Harefa, Rudy Ramli mengadukan soal dugaan kerugian negara di balik kasus pengambilalihan Bank Bali di masa lampau.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, mantan bankir sekaligus mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendadak terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dia datang bersama beberapa orang untuk mengadukan kembali dugaan penyimpangan proses pengambilalihan Bank Bali yang kemudian dimerger dengan empat bank swasta lainnya di masa lalu menjadi Bank Permata.
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews hari ini, Rabu (26/6/2019), kedatangan Rudy Ramli diterima Direktur Pengaduan KPK, Pak Cahya Harefa.
Kepada Cahya Harefa, Rudy Ramli mengadukan soal dugaan kerugian negara di balik kasus pengambilalihan Bank Bali di masa lampau.
Jadi, (kedatangan ke KPK) ini merupakan lanjutan upaya saya atas permintaan otoritas terkait dalam menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standard Chartered Bank (SCB)," kata Rudy Ramli.
Rudy Ramli meminta KPK melakukan investigasi khusus karena dia mendapati ada indikasi proses transaksi pengambilalihan saham Bank Bali yang menurutnya sangat cacat hukum.
"Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugiaan negara pada proses pegambil alihan saham oleh SCB. Sebenarnya negara tidak perlu mengalami kerugian sampai triliunan rupiah karena pada dasarnya Bank Bali ini sangat sehat, bahkan sejak krisis 1997-1998. Keuangannya juga sangat likuid," Rudy Ramli menjelaskan.
Baca: Guru Besar LIPI: KPK Mending Bubar Saja Kalau Dipimpin Jenderal Polisi
Rudy mengatakan kondisi Bank Bali berubah sejak bank ini masuk dalam daftar bank yang wajib menjalani rekapitalisasi, dan perlu mendapat suntikan modal baru dari Bank Indonesia.
Dia menyebut, beberapa pejabat BI saat itu meminta dirinya membantu bank lain yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Pihaknya kemudian mengucurkan pinjaman antar bank ke Bank Umum Nasional senilai Rp 1,3 triliun.
Merasa Dijerumuskan Pejabat BI
Dia menuturkan, dari dana tersebut, sebanyak Rp 946 miliar diantaranya tidak bisa ditagih.
"Di sini saya merasa dijerumuskan oleh oknum pejabat BI yang mendorong-dorong tadi. Akibatnya, saat itu terjadi rentetan peristiwa yang mengakibatkan Bank Bali harus ikut direkap senilai Rp 1,4 triliun," katanya.
Rudy Ramli menuturkan, selama menjalani proses rekapitalisasi, Bank Bali di bawah penanganan BPPN selalu menunjuk SCB untuk menangani dan menyehatkan Bank Bali. Tapi, sebaliknya SCB malah meminta BPPN untuk menjadikan Bank Bali BTO.
Baca: 30 Tahun Jadi Sopir Bus Malam, Dede Wahyu Pernah Rasakan Tiga Pengalaman Mistis dan Mendebarkan Ini