Mantan Bankir Rudy Ramli Menggugat, Minta KPK Selidiki Pengambilalihan Bank Bali oleh SCB
Kepada Cahya Harefa, Rudy Ramli mengadukan soal dugaan kerugian negara di balik kasus pengambilalihan Bank Bali di masa lampau.
Editor: Choirul Arifin
Sementara proses BTO kerap kali mengindikasikan adanya konspirasi Pejabat BPPN dan SCB. Dari sini, negara mengalami kerugian biaya rekap hingga mencapai Rp 11,9 triliun.
"Inilah yang saya maksud terjadi kerugiaan negara yang disebabkan konspirasi pejabat-pejabat BPPN dan SCB. Makanya, KPK harus bisa menyelidiki proses ini," katanya.
Baca: Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua: Unjuk Rasa Tidak Perlu Minta Izin, Cukup Beri Tahu Polisi
Rudy Ramli menjelaskan, setelah menjalani restrukturisasi dengan dana Rp 11,9 triliun, SCB oleh BPPN malah dikasih peluang membeli saham bank merger hasil restrukturisasi tersebut senilai Rp 2,77
triliun. Padahal, biaya rekap yang sudah digelontorkan pemerintah ke bank merger hasil restrukturisasi tersebut mencapai Rp 11,89 triliun.
Sebut Ada Bukti
Dari sini, Rudy Ramli menilai, penjualan saham Bank Permata ke SCB saat ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 9,12 trilyun.
Rudy mengaku memiliki satu bukti yang bisa dipakai KPK sebagai pintu masuk memulai memeriksa kasus ini. Dia mengatakan, dalam laporan keuangan SCB tahun 2006, terungkap ada satu note tentang kepemilikan SCB di Bank Permata, yakni there are no capital commitments realated to the groups Investment in Permata.