Eksportir yang Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor Akan Kena Sanksi, Ini Besarannya
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan sanksi berupa denda bagi eksportir yang melanggar ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Aturan mengenai sanksi denda tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE SDA.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Jika eksportir tidak menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dalam jangka waktu yang diatur, eksportir akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan dalam rekening khusus tersebut.
Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida
Pemerintah juga mengatur, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus boleh digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Undang-Undang (UU) Penanaman Modal.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Eksportir yang melanggar aturan tersebut dengan menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenakan denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan tersebut.
Baca: Bocoran Kabinet Jokowi Soal Calon Menteri Perempuannya, Harus Muda, Cantik dan Cerdas
Untuk melakukan pembayaran dengan DHE SDA, eksportir diwajibkan membuat escrow account pada bank di dalam negeri. Jika eksportir telah memiliki escroe account di luar negeri, akun tersebut wajib dipindahkan ke dalam negeri.
Jika eksportir tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Adapun, sanksi dalam bentuk tarif denda nantinya akan disetor ke kas negara sebagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Eksportir yang terkena sanksi denda akan dikirimkan surat tagihan oleh Kepala Kantor Pabean dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Reporter: Grace Olivia
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Siap-siap bagi eksportir yang langgar ketentuan DHE kena sanksi, ini besarannya