Harga Naik Rp 10 Juta, Permintaan Rumah Subsidi Tetap Naik
permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan.
Ia menyebut permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.
"Dari penetapan harga jual rumah subsidi terdapat kenaikan kira-kira Rp 10 juta, namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga ini penyesuaian. Kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah, artinya positif, " kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya, Jumat (12/7/2019).
Hingga 11 Juli 2019, pemerintah melalui telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.
Baca: Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil
Menteri Basuki menilai penetapan harga rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, diantaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk tahun 2019 dan 2020 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019.
Penetapan harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.