Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken Jokowi Tapi Belum Dipublikasikan, Menperin: Masih di Kemenkumham

Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kemenkumham

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken Jokowi Tapi Belum Dipublikasikan, Menperin: Masih di Kemenkumham
Dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memperhatikan kendaraan yang ditampilkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (18/7). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik terus dinanti oleh masyarakat terutama pelaku industri otomotif.

Terlebih aturan itu dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko (Jokowi) Widodo pada Senin (12/8/2019) lalu.

Meski telah diteken, sayangnya isi mengenai regulasi Perpres hingga saat ini belum dipublikasikan.

Lantas kapan Perpres tersebut diterbitkan?

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Ria Anatasia)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kita tunggu saja salinannya. Itu kan di Kemenkumham," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, Airlangga menyebutkan Perpres Kendaraan Listrik akan mengatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan insentif untuk para pelaku industri.

Berita Rekomendasi

Perpres juga mengatur pembagian tugas masing-masing Kementerian termasuk infrastrukturnya.

"Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN, itu diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di Kementerian, termasuk infrastrukturnya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP Nomor 41," terang Airlangga saat membuka acara Pameran Industri Komponen Otomotif di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Terkait besaran TKDN yang diatur dalam Perpres, Menteri Airlangga mengungkap besaran TKDN yaitu sebesar 35 persen hingga 2023.

Beberkan Perpres

Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.

Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas