Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken Jokowi Tapi Belum Dipublikasikan, Menperin: Masih di Kemenkumham
Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kemenkumham
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik terus dinanti oleh masyarakat terutama pelaku industri otomotif.
Terlebih aturan itu dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko (Jokowi) Widodo pada Senin (12/8/2019) lalu.
Meski telah diteken, sayangnya isi mengenai regulasi Perpres hingga saat ini belum dipublikasikan.
Lantas kapan Perpres tersebut diterbitkan?
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita tunggu saja salinannya. Itu kan di Kemenkumham," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan Perpres Kendaraan Listrik akan mengatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan insentif untuk para pelaku industri.
Perpres juga mengatur pembagian tugas masing-masing Kementerian termasuk infrastrukturnya.
"Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN, itu diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di Kementerian, termasuk infrastrukturnya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP Nomor 41," terang Airlangga saat membuka acara Pameran Industri Komponen Otomotif di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Terkait besaran TKDN yang diatur dalam Perpres, Menteri Airlangga mengungkap besaran TKDN yaitu sebesar 35 persen hingga 2023.
Beberkan Perpres
Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.
Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.