Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tragedi Mati Listrik Massal, Ini Saran Menteri BUMN kepada PLN

Menteri Rini meminta Direksi PT PLN belajar dari negara lain bagaimana normalisasi pasokan listrik secara cepat saat terjadi pemadaman

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Tragedi Mati Listrik Massal, Ini Saran Menteri BUMN kepada PLN
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019) 

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Baca: BURUAN Daftar, Pertamina Buka Lowongan untuk Fresh Graduate SMA/SMK, D3, D4/S1, Ditutup 25 Agustus

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas