Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Pemerintah memang tengah membuka peluang investasi sebesar-besarnya untuk para investor dalam upaya membangun perekonomian Indonesia.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Direktur Utama KCN Widodo Setiaji 

Sehingga jika terjadi sengketa ataupun perselisihan (dispute), bisa diketahui pihak mana yang harus bertanggung jawab.

Itu yang menjadi poin penting yang ingin disampaikan KCN sebagai investor yang kini juga tengah melanjutkan investasi dalam pembangunan tiga dermaga di Pelabuhan Marunda.

"Dan kalau terjadi dispute, siapa yang bertanggung jawab, karena dispute ini kan bisa di pihak swastanya, bisa di pihak regulatornya, bisa di partner, pemerintah harus memikirkan itu," tutur Widodo Setiadi.

Kepastian investasi menurutnya, bisa memberikan dampak positif bagi iklim investasi di tanah air yang memang tengah dibidik Presiden Jokowi.

Sehingga para investor percaya diri untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Supaya iklim investasi di bidang maritim ini betul-betul bisa terjaga dan kondusif, bisa menjadi percontohan," jelas dia.

Ia berharap para investor lainnya, baik lokal maupun asing, tidak mengalami hal seperti yang dialami pihaknya saat ini.

BERITA TERKAIT

"Kalau nggak, saya melihat dengan apa yang sedang kami alami, kami kan sebagai investor mengalami dilema, menanam investasi pada negara, digugat oleh negara, nah ini kan mengalami dilema," kata Widodo Setiadi.

Sebelumnya, persoalan hukum memang tengah membelit KCN dengan PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan kini masalah tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Perlu diketahui, KCN digugat oleh KBN yang juga merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui PN Jakarta Utara.

Permasalahannya adalah terkait polemik pembangunan proyek Pelabuhan Marunda pada 2013 lalu.

KCN memenangkan tender pembangunan Pelabuhan Marunda pada 2004, dan BUMN menunjuk KBN yang bergerak di bidang logistik area untuk melakukan visibility study.

Kemudian konsep pembangunan pelabuhan itu pun dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, perjanjian saham pun dibuat dengan persetujuan pemegang saham dari KBN dan KCN.

Rasio pembagiannya, untuk KCN sebesar 85 persen, dan KBN 15 persen. Namun kini kedua pihak tengah bersengketa, padahal Pelabuhan Marunda ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas