INDEF: Celah Aturan Cukai Rokok Bikin Penerimaan Negara Tak Optimal
INDEF menilai ada sejumlah celah dari sejumlah aturan tersebut yang membuat penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok tidak optimal.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Ketentuan Diskon Rokok diatur melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017.
Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai.
Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal.
Dari 1327 merek rokok yang diteliti pada April 2019, sebanyak 46,8 persen diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah.
“Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar,” kata Tauhid.
Adanya potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp 1,73 triliun jika kebijakan ini dikaji ulang pada tahun ini.