Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Siap Perjuangkan APNI Raih Keadilan

APNI merupakan asosiasi deri 281 perusahaan pelaku pertambangan nikel di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Siap Perjuangkan APNI Raih Keadilan
Ist/Tribunnews.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kedatangan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/8/2019), dengan didampingi anggota Komisi XI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kedatangan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan didampingi anggota Komisi XI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun.

APNI merupakan asosiasi deri 281 perusahaan pelaku pertambangan nikel di Indonesia.

Secara seksama, ketiga politisi yang pernah bersama dalam membongkar kasus skandal Century di tahun 2009 itu, mendengarkan keluhan dari para penambang nikel.

ma kedatangan pengurus Asosiasi Penamb
Pimpinan DPR RI Fahri Hamzah ikut menerima kedatangan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/8/2019), dengan didampingi anggota Komisi XI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun.

Apalagi persoalan yang dibawa APNI ini juga terkait dengan persoalan pendapatan negara, yang menjadi konsen Komisi XI.

Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, berharap agar tata niaga pertambangan bijih nikel disempurnakan dengan tetap menunjukkan keberpihakan pada pengusaha pribumi nasional atas azas berkeadilan.

Sebagai sumber daya alam Indonesia yang bisa memberikan pemasukan pada pendapatan negara, pemerintah diminta aktif sehingga pemasalahan ini bukan semata B to B.

APNI, sambung Meidy, meminta agar ekspor bijih nikel tetap dijalankan sesuai dengan PP No. 1/2017 yaitu sampai 12 Januari 2022 untuk membantu pengusaha nasional melanjutkan pembangunan smelternya.

enerima kedatangan pengurus Asosiasi Penambang
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kedatangan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/8/2019), dengan didampingi anggota Komisi XI Maruarar Sirait dan Mukhammad Misbakhun.
Berita Rekomendasi

Bila ekspor dilarang atau dibatasi, maka pembangunan smelter akan terbengkalai sebab keuntungan dari ekspor tersebut bisa dipakai pengusaha nasional untuk membangun smelter.

"Kita minta Pemerintah melindungi pengusaha nasional dengan harga beli dari pemilik smelter lokal yang wajar sesuai dengan harga pasar yang ditentukan pemerintah," ungkap Meidy.

Kepada Bambang, Maruarar dan Misbakhun, mereka juga mengeluhkan bahwa pengusaha nikel lokal tengah terpuruk akibat penerapan percepatan larangan ekspor nikel, yang mau tak mau diharuskan menjual rugi hasil produksi ke smelter yang mayoritas dikuasai investor asing.

"Para pelaku tambang nikel bukannya keberatan soal kebijakan hilirisasi dan pembangunan smelter. Namun harus pembenahan tata niaga komoditas ini terlebih dulu sebelum buru-buru dilarang ekspor oleh pemerintah," kata Meidy terkait dengan rencana kebijakan larangan ekspor.

Meidy juga mengingatkan bahwa dampak yang terjadi jika eksport ore ditutup sebelum 2022 adalah semakin terjadinya monopoli harga bijih nikel domestik. Potensi kehilangan penerimaan negara dari eksport ore pun sebesar USD 191.010.382 dari penerimaan PNBP.

Bambang menerima keluhan dari APNI ini. Bambang akan meneruskan keluhan APNI ke Komisi VII DPR dalam hal ketidakadilan dan ke Komisi XI dalam hal potensi kehilangan pendapatan negara.

"DPR komitmen untuk memperjuangkan keluhan dari pelaku pertambangan nasional," ungkap Bambang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas