Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sampai September, Ada 406 Kasus Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar yang Digagalkan

Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati pencapaian kegiatan yang sama sepanjang tahun lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sampai September, Ada 406 Kasus Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar yang Digagalkan
Bea Cukai
Tanggal 22 Juli 2019 dan 11 Agustus 2019, Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur. 

Untuk itu, Kemdag akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor TPT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kelak seluruh impor TPT wajib mendapat persetujuan impor (PI).

Yang Kemendag akan revisi dari peraturan menteri perdagangan tersebut adalah lampiran kelompok A dan B.

Di lampiran A, impor wajib PI. Sementara lampiran B tidak mengharuskan PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. "Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," tegasnya.

DiIndrasari menambahkan, perubahan aturan ini perlu Kemdag lakukan, melihat perkembangan yang terjadi di industri TPT dalam negeri.

 
 

Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas