Sampai September, Ada 406 Kasus Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 138,11 Miliar yang Digagalkan
Angka penindakan sampai September tahun ini sudah hampir mendekati pencapaian kegiatan yang sama sepanjang tahun lalu.
Editor: Choirul Arifin
Untuk itu, Kemdag akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor TPT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kelak seluruh impor TPT wajib mendapat persetujuan impor (PI).
Yang Kemendag akan revisi dari peraturan menteri perdagangan tersebut adalah lampiran kelompok A dan B.
Di lampiran A, impor wajib PI. Sementara lampiran B tidak mengharuskan PI, hanya membutuhkan laporan surveyor. "Kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Jadi, tidak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," tegasnya.
DiIndrasari menambahkan, perubahan aturan ini perlu Kemdag lakukan, melihat perkembangan yang terjadi di industri TPT dalam negeri.
Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul