Peringkat Kemudahan Bisnis di Indonesia Stagnan, Bank Dunia Salahkan Faktor Tenaga Kerja
Di data terbaru peringkat kemudahan bisnis yang diumumkan ini peringkat Indonesia stagnan di posisi 73, sama seperti tahun lalu.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Dunia mengungkap peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) sejumlah negara di kaawsan Asia Pasifik.
Di data terbaru yang diumumkan ini peringkat Indonesia stagnan di posisi 73, sama seperti tahun lalu. Akan tetapi skor yang diperoleh meningkat dari 68,2 menjadi 69,6 pada tahun 2019.
Penilaian EoDB Indonesia oleh Bank Dunia dilakukan di wilayah Jakarta dan Surabaya.
Terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi penilaian dalam hal kemudahan berbisnis di Indonesia yaitu starting a business, getting electricity, paying taxes, trading across border dan enforcing contracts.
Aspek pertama dinilai dari starting a business atau memulai berbisnis. Jakarta telah mempermudah pengurusan perijinan atau lisensi usaha dengan menggunakan platform online. Ini menjadikan waktu memulai bisnis menjadi lebih cepat.
Baca: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Ada Menteri Not Right Man In The Right Job, Siapa Saja Mereka?
Kedua kemudahan memperoleh listrik. Surabaya telah melakukan renovasi dan peningkatan pemeliharaan jaringan listrik serta meningkatkan kapasitas pembangkit listrik lebih tinggi membuat sambungan listrik lebih cepat.
Baca: Wiranto, Jonan, Susi dan Amran Sulaiman Terpental, Tak Muncul di Tim Kabinet Indonesia Maju
Ketiga paying taxes atau membayar pajak. Indonesia melakukan perbaikan sistem pelaporan pajak dengan membuat sistem online untuk pajak.
Selanjutnya, Indonesia mempermudah perdagangan lintas barang (trading across borders) dengan meningkatkan proses pengurusan dokumen pabean untuk ekspor secara online, mengurangi waktu kepatuhan perbatasan untuk ekspor sebesar tujuh jam.
Baca: Jadi Viral, Dua Pria Gebuki MC Orkes Dangdut di Surabaya Hanya Gara-gara Ini
Yang kelima ialah enforcing contracts atau aspek yang berkaitan dengan penegakan kontrak. Indonesia membuat dan memperkenalkan sistem manajemen kasus online.
"Indonesia juga memperkenalkan sistem manajemen perbaikan elektronik untuk para hakim dalam kasus perselisihan komersial," tutur Analis Bank Dunia, Maksym Iavirskyi melalui video konferensi pers di Bank Dunia Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Meski telah unggul di berbagai lini, nyatanya peringkat Indonesia masih tetap sama seperti tahun lalu.
Bank Dunia mengungkap bahwa yang menjadikan Indonesia tak mengalami kenaikan peringkat ada pada ketenagakerjaan.
Indonesia dinilai memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang kaku, terutama pada pengangkatan tenaga kerja.
Kebijakan mengenai upah minimun kerja juga dinilai memberatkan pengusaha. Ini menjadikan perusahaan kesulitan membayar upah minimum karena terlalu tinggi.
Baca : Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id 25 Oktober, Berikut Daftar Pemda yang Membuka/Tidak Lowongan
Baca : Tito Karnavian Kini Mendagri dan Tak Lagi Kapolri, Ini Kata KPK Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Meski tak mengalami peringkat dalam penilaian EoDB namun Indonesia menjadi negara nomor dua di Asia Pasifik dengan jumlah perbaikan tertinggi setelah Tiongkok.
"Cina melakukan delapan reformasi dan Indonesia melakukan lima reformasi. Ini menjadikan Indonesia menempati peringkat kedua dengan perbaikan tertinggi," terang Maksym.