Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fintech Modalku Bersedia Kucurkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 2 Miliar

Perusahaan fintech peer to peer lending Modalku berjanji akan mengucurkan permodalan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Fintech Modalku Bersedia Kucurkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 2 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/HARI
Seminar perlindungan data konsumen pinjaman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech peer to peer lending Modalku berjanji akan mengucurkan permodalan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).

Senior Manager of Business Development Modalku, Arief Ghani mengatakan, nasabah dapat langsung mengajukan peminjaman online tanpa agunan, yang dapat memberi pinjaman modal usaha tanpa nagunan hingga Rp 2 miliar.

"Pendanaan ini diberikan oleh pemberi pinjaman platform melalu pasar digital," ucap Arief, pada seminar perlindungan konsumen pinjaman fintech, di Best Western Premier The Hive, Cawang, Jakarta. Selasa (29/10/209/19).

Modalku, sambung dia, ingin membantu para pengusaha UKM yang saat ini yang berjumlah 63 juta, untuk mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis.

Arief berjanji akan mengucurkan modal dalam waktu singkat. Hal ini berbeda dengan bank yang memberikan informasi persetujuan diterima atau tidak selama 1-3 hari.

Baca: Produk Investasi di Fintech Bisa Jadi Pilihan Biakkan Dana di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Sementara, Direktur Kebijakan dan Dukunngan Penyidik OJK, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, saat ini ada 1.773 perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin dari OJK.

Berita Rekomendasi

"Perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK, biasanya memiliki bunga pinjaman yang tidak jelas dan alamat peminjaman yang tidak jelas, serta sering berganti nama," ujar Tonga.

Maraknya fintech tanpa izin dan pengwasan dari OJK, karena mudahnya membuat aplikasi fintech pada Google Play Stote dan menawarkan aplikasi tersebut melalui platform tersebut.

Selain itu menurut Tongam, fintech ilegal ini juga melakukan penyebaran data pribadi peminjaam, dimana hak tersebut seharusnya menjadi hal yang bentuknya pirvasi.

Masalah fintech ilegal ini pun banyak menelan korban dengan cara penagihan yang tidak benar, yang didalamnya terjadi ancaman, fitnah dan pelecehan seksual.

"OJK dalam hal ini tidak hanya tinggal diam, selama 2018 hingga 2019 ini telah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer tanpa izin dan mengumumkanya pada siaran pers," Kaya Tongam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas